Jl. Masjid Raya No. 1, Kawasan Kantor Urusan Agama Kecamatan padang sidimpuan (0561) 579343 Senin–Kamis 07.30–16.00 WIB
Tim Kami

Struktur Organisasi

Susunan organisasi KUA padang sidimpuan padang sidimpuan, struktur sistematis untuk pelayanan keagamaan yang optimal.

Pimpinan

Pimpinan KUA padang sidimpuan

Tim pimpinan dan tenaga teknis yang melayani keagamaan di padang sidimpuan.

Kepala KUA

Memimpin penyelenggaraan urusan agama Islam di tingkat kecamatan padang sidimpuan, bertanggung jawab atas seluruh kegiatan KUA.

Penghulu

Pejabat fungsional yang memimpin akad nikah dan rujuk, sekaligus mencatat peristiwa nikah dalam Akta Nikah resmi.

Penyuluh Agama

Pejabat fungsional yang melakukan penyuluhan, bimbingan, dan pembinaan keagamaan kepada masyarakat di kecamatan padang sidimpuan.

Unit Pelaksana

Unit & Petugas

Beragam unit dan petugas yang melayani administrasi keagamaan di padang sidimpuan.

Petugas Tata Usaha

Mengelola administrasi umum, kepegawaian, keuangan, dan kearsipan dokumen pernikahan, rujuk, wakaf di KUA padang sidimpuan.

Operator Simkah

Petugas yang mengoperasikan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) untuk input dan kelola data pernikahan online.

Petugas Wakaf (Nazir)

Pengelola harta wakaf, melakukan pencatatan tanah wakaf dan fasilitasi sertifikasi tanah wakaf ke BPN.

Petugas Suscatin

Penyelenggara Kursus Pranikah, memberikan bimbingan keluarga sakinah kepada calon pengantin sebelum akad nikah.

Petugas Hisab Rukyat

Tenaga ahli yang menetapkan awal bulan Hijriyah, jadwal sholat, arah kiblat, dan penentuan awal Ramadhan/Syawal.

Petugas Haji

Pendamping administrasi pendaftaran haji & umrah, manasik haji, dan bimbingan ibadah haji bagi jamaah padang sidimpuan.

Bagan Organisasi

KUA padang sidimpuan dipimpin oleh Kepala KUA yang membawahi Penghulu, Penyuluh Agama Fungsional, dan staf tata usaha. Penghulu bertugas khusus dalam pencatatan dan pelaksanaan akad nikah, sementara Penyuluh Agama melayani bimbingan keagamaan masyarakat.

Struktur ini memastikan setiap pelayanan keagamaan di padang sidimpuan berjalan dengan koordinasi yang jelas, dari pendaftaran nikah, pelaksanaan akad, hingga penerbitan buku nikah resmi.

Pengawasan Berjenjang: Operasional KUA padang sidimpuan berada di bawah pembinaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi, sebagai bagian dari struktur Kementerian Agama RI.